KOTA JAMBI - Panitia Pengawas Pemilu (Panawaslu) Provinsi Jambi menemukan pelanggaran yang dilakukan Bakal Calon Legeslativ (Bacaleg) pada tahapan kampanye Parpol.
Pelanggaran itu dilakukan, Hidayat Rozali, salah satu Bakal Calon Legislativ (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bersosialisasi menggunakan nomor urut.
Menurut salah Ketua Panwas Provinsi Jambi, Salahudin, temuan itu sudah dilaporkan Panwaslu ke KPU Provinsi Jambi. “Ya temuannya sudah kita sampaikan ke KPU Provinsi tadi pagi (kemarin pagi, red),” jelasnya.
Menurut Salahudin, kini merupakan tahapan kampanye Partai Politik (Parpol), bukannya jadwal kampanye perorangan. Namun, Salahudin melanjutkan, jika Bacaleg hanya memunculkan fotonya dan nama tanpa nomor urut tidak menjadi permasalahan. “Asal nomor urutnya tidak dicantumkan, karena ini statusnya belum DCT (Daftar Calon Tetap, red),” ujarnya.
Sebab, lanjut Salahudin, kini Bacaleg belum terdaftar di DPT. Jika para Bacaleg sudah terdaftar di DPT, lanjutnya, maka diperbolehkan mencantumkan nomor urut.Provinsi Jambi
Temuan Panwaslu Provinsi ini, menurut Salahudin masuk dalam kategori pelanggaran Administrasi. “Temuan ini masih dalam kategori pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Menyangkut soal sosialisasi Bakal Calon (Balon) DPD, Salahudin menghimbau agar para Balon untuk tidak bersosialisasi dengan menyebutkan calon anggota DPD RI dari Provinsi Jambi. “Jangan dulu bersosialisasi dengan menyebutkan calon anggota DPD RI dari Provinsi Jambi,” himbaunyacopy right:www.infojambi.com
by : fadlan kholiq


Tidak ada komentar:
Posting Komentar