MUARATEBO - Sugianto SE MM, Mantan Ketua DPRD Tebo periode 1999-2004 yang kini masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Tebo Rabu (18/02) sekitar pukul 22.30 WIB ditangkap oleh Kejari dan Kepolisian Muarotebo. Ia harus kembali ke balik jeruji besi, setelah beberapa bulan menghirup udara bebas.
Dibebaskannya Sugianto sebelumnya, lantaran kasasi yang diajukan pihak Kejari Tebo kepada MA memutuskan bahwa Sugianto SE MM divonis lepas (on slag) bebas, demi hukum oleh pihak PN Bungo beberapa tahun lalu.
Saat itu, Sugianto didakwa oleh pihak Kejari baik secara sendirian maupun bersama-sama.
Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU NO 31 Tahun 1999 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, junto UU No 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsider dikenakan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, junto UU No 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Informasi yang dirangkum, hasil putusan MA, Sugianto divonis 1 tahun penjara potong masa tahanan 5 bulan. Saat dilakukan eksekusi oleh tim pihak Kejari Tebo dan pihak kepolisian malam itu, sorenya Sugianto baru saja selesai menggelar hajatan sedekah dirumah dinasnya, jalan lintas tebo bungo km 3.
Setelah Sugianto berkoordiansi dengan tim Penasehat Hukumnya, Sugianto pun pasrah dan digelandang ke LP Kelas II B Muara Tebo. Sugianto diterima oleh pihak lapas dan belum tahu akan menempati blok yang mana. Dimungkinkan, Sugianto akan menempati blok bekas yang ditempatinya pada tahun 2006 lalu, saat ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Tebo.
Ditahannya Sugianto juga, dimungkinkan akan mempengaruhi putusan PN tebo dengan vonis lepas kepada 12 mantan Panggar DPRD Tebo.
Seperti diketahui, mencuatnya kasus Sugianto ini pada waktu DPRD Tebo tengah konflik politik dengan eksekutif. Pasalnya muncul rekomendasi pemberhentian Bupati Tebo Drs H A Madjid Mu'az. Imbasnya, merembet diungkapnya kasus korupsi DPRD Tebo tahun 1999-2004, yang membawa Sugianto ke LP Tebo pada 20 februari 2006.
Kader PDIP itu ditahan dan dijebloskan ke Lapas Muaratebo yang masih berstatus tahanan titipan Kejari Tebo. Penahanan Sugianto waktu itu juga atas izin Gubernur Jambi, melalui surat izin penahanan dari Gubernur Jambi itu bernomor 356/100/Pemotda, tanggal 8 Februari 2006. copy right : www.infojambi.com